Tuesday, May 12, 2009

Mampukah Arina, Gea Memproduksi Versi Limousine Untuk Presiden??

Setiap kepala negara pasti akan ikut membanggakan produk dalam negerinya. Presiden Prancis milsanya lebih suka memakai mobil kenegaraan buatan dalam negeri. Barak Obama bahkan memesan produk mobil kepresidenan sendiri buatan produk lokal. Proton Chancellor jadi incaran para pejabat Malaysia yang suka dengan produk sendiri. Bagaimana dengan Indonesia??? Dulu bahkan Timor pernah memasok versi mobil kenegaraan ke prsedine RI saat itu. Nah, Presiden berikutnya harus memesan Arina atau Gea versi Limousine untuk menjadi mobil kenegaraan dan para pejabat RI. Setuju??

Proton Chancellor 2.0 V6

Proton has announced the availability of the Proton Chancellor beginning 15th December 2005. It will debut during the ASEAN Summit from 12-14 December. What is the Proton Chancellor? It’s basically a Proton Waja chassis with a 2.0 V6 engine from the Mitsubishi Eterna/Proton Perdana.

Proton Waja Limousine



Not to be confused with the Proton Chancellor, this is a true limousine version that is alot more elongated than the former. Form the look of the back, it shares the same exhaust tips as the 1.8 version.

Wajib Pakai Produk Lokal PNS Bisa Tambah 309 Ribu Tenaga Kerja

Dorongan penggunaan produk dalam negeri yang ditujukan kepada lembaga pemerintah yang menggunakan APBN dan APBD oleh pemerintah dipastikan akan mendongkak bertambahnya lapangan pekerjaan baru.

Berdasarkan perhitungan Departemen Perindustrian (Depperin) di dua sektor yaitu produk sepatu dan tekstil setidaknya jika maksimalisasi produk dalam negeri bisa dilakukan dan bisa menekan penggunaan barang impor di dua sektor tadi maka akan ada tambahan 309.000 pekerja

Setiap pengadaan kendaraan baru instansi negara, seharusnya wajib mendahulukan mobil produk nasional

Departemen Wajib Sisihkan 30% Belanja untuk Produk Lokal

Dalam ketentuan petunjuk teknis (juknis) pedoman peningkatan produk dalam negeri (P3DN) yang akan dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian (Depperin), dicantumkan kewajiban penggunaan barang dan jasa untuk kurang lebih 471 jenis barang dan jasa mencakup 21 kelompok barang.

Pihak Depperin menargetkan para Kementerian dan Lembaga (KL) termasuk departemen bisa menyisihkan anggaran belanjanya minimal 30% untuk produk lokal yang sudah memenuhi P3DN (minimal 30% komponen lokal).