Departemen Wajib Sisihkan 30% Belanja untuk Produk Lokal
Dalam ketentuan petunjuk teknis (juknis) pedoman peningkatan produk dalam negeri (P3DN) yang akan dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian (Depperin), dicantumkan kewajiban penggunaan barang dan jasa untuk kurang lebih 471 jenis barang dan jasa mencakup 21 kelompok barang.
Pihak Depperin menargetkan para Kementerian dan Lembaga (KL) termasuk departemen bisa menyisihkan anggaran belanjanya minimal 30% untuk produk lokal yang sudah memenuhi P3DN (minimal 30% komponen lokal).
No comments:
Post a Comment